Hadis
#3984
Sunan Ibnu Majah - Trials and Tribulations
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dari [Zakaria bin Abu Za`idah] dari [Asy Sya'bi] dia berkata; saya mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata di atas mimbar dan mengisyaratkan dengan jari-jarinya di kedua telinganya, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yangharam juga telah jelas, dan di antara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar) yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Barangsiapa dapat menjaga diri dari perkara syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjatuh ke dalam perkara syubhat berarti ia telah terjatuh dalam keharaman. Seperti penggembala yang menggembala hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan hewannya akan masuk ke wilayah yang terlarang itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang di haramkannya. Ketahuilah, di dalam tubuh terdapat segumpal darah, jika ia baik maka akan baiklah seluruh tubuh. Namun jika ia rusak maka akan rusak pulalah seluruh tubuh, ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati
حدثنا عمرو بن رافع، حدثنا عبد الله بن المبارك، عن زكريا بن ابي زايدة، عن الشعبي، قال سمعت النعمان بن بشير، يقول على المنبر واهوى باصبعيه الى اذنيه سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " الحلال بين والحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمها كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرا لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام كالراعي حول الحمى يوشك ان يرتع فيه الا وان لكل ملك حمى الا وان حمى الله محارمه الا وان في الجسد مضغة اذا صلحت صلح الجسد كله واذا فسدت فسد الجسد كله الا وهي القلب
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Trials and Tribulations
- Hadith Index
- #3984
- Book Index
- 59
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
