Hadis
#3041
Sunan Ibnu Majah - Hajj Rituals
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Khalad Al Bahili]; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Waki'] serta [Abdurrahman bin Mahdi], semuanya mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Al Hasan Al 'Urani] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Jika kalian telah melontar jumrah (Aqabah), maka telah dihalalkan bagi kalian segala sesuatu (dari larangan Ihram) kecuali menggauli istri." Seorang lelaki bertanya kepadanya; 'Wahai Ibnu Abbas radliallahu 'anhu, bagaimana dengan wewangian? ' Ia menjawab; 'Aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melumuri kepalanya dengan Kesturi, bukankah (kesturi) itu wangi-wangian atau bukan?
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Hajj Rituals
- Hadith Index
- #3041
- Book Index
- 160
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih Lighairihi
- Zubair Ali ZaiDaif