Hadis
#2690
Sunan Ibnu Majah - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al `A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Seorang laki-laki di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan pembunuhan, hal ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu diserahkan kepada keluarga terbunuh. Si pembunuh berkata; "Wahai Rasulullah! Demi Allah! Aku sebenarnya tidak bermaksud membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada wali korban, "Jika ia (pembunuh) benar lalu kamu membunuhnya, maka kamu akan masuk neraka. " Maka ia pun berkata; "Sudah, lepaskanlah ia." perawi berkata; "Terdakwa diikat dengan tali yang terbuat dari kulit lalu ia keluar menariknya dengan tali tersebut hingga ia dijuluki dengan panggilan si pemilik tali kulit
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #2690
- Book Index
- 76
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih