Hadis
#2647
Sunan Ibnu Majah - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa pihak istri keluarga, siapa saja dibebankan pembayaran diyat terhadap seorang wanita pembunuh. Dan keluarga ini tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali apabila terdapat kelebihan dari harta warisannya. Jika si wanita yang terbunuh, maka diyat baginya diberikan kepada ahli warisnya dan hendaklah mereka membunuh pembunuhnya
حدثنا اسحاق بن منصور، انبانا يزيد بن هارون، انبانا محمد بن راشد، عن سليمان بن موسى، عن عمرو بن شعيب، عن ابيه، عن جده، قال قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم ان يعقل المراة عصبتها من كانوا ولا يرثوا منها شييا الا ما فضل عن ورثتها وان قتلت فعقلها بين ورثتها فهم يقتلون قاتلها
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #2647
- Book Index
- 33
Grades
- Al-AlbaniHasan
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiHasan
- Shuaib Al ArnautHasan
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan
