Hadis
#2647
Sunan Ibnu Majah - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa pihak istri keluarga, siapa saja dibebankan pembayaran diyat terhadap seorang wanita pembunuh. Dan keluarga ini tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali apabila terdapat kelebihan dari harta warisannya. Jika si wanita yang terbunuh, maka diyat baginya diberikan kepada ahli warisnya dan hendaklah mereka membunuh pembunuhnya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #2647
- Book Index
- 33
Grades
- Al-AlbaniHasan
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiHasan
- Shuaib Al ArnautHasan
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan