Hadis
#2646
Sunan Ibnu Majah - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Abdullah bin Sa'id Al Kindi], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] bahwa Qatadah, seseorang lelaki dari Bani Mudlij telah membunuh anaknya. Maka [Umar] mengambil darinya seratus ekor unta, yaitu tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang umurnya masuk tahun ke empat), tiga puluh unta jad'ah (unta betina yang umurnya masuk tahun ke lima), dan empat puluh unta khalifah (unta yang sedang hamil)." Keponakan korban berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak waris bagi seorang pembunuh
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #2646
- Book Index
- 32
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Zubair Ali ZaiDaif