Hadis
#2642
Sunan Ibnu Majah - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Umar berkata; "Diyat diberikan kepada keluarga terbunuh. Namun istrinya tidak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya, hingga [Dhahhak bin Sufyan] menulis sesuatu kepadanya dengan mengatakan; 'Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisan kepada isteri dari Asyyam Adh-Dhababi dari diyat suaminya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #2642
- Book Index
- 28
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiSahih