Hadis
#2640
Sunan Ibnu Majah - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Abu Urwah] dari [Ayahnya] dari [Miswar bin Makhramah], ia berkata; Umar bin Khaththab bermusyawarah kepada para sahabat mengenai seorang wanita yang menggugurkan kandungannya, [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukumannya dengan memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan." Umar berkata; "Datanglah kepadaku bersama orang yang menyaksikan peristiwa tersebut bersamamu. Kemudian [Muhammad bin Maslamah] bersedia menjadi saksi bersamanya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #2640
- Book Index
- 26
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Muslim