Hadis
#2639
Sunan Ibnu Majah - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyir] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukuman di dalam membunuh janin dengan diyat, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Lalu orang yang menerima hukuman tersebut berkata; "Apakah kami harus membayar diyat untuk sosok manusia yang belum dapat minum dan makan, tidak berteriak dan tidak menangis dan hal semacam itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini berbicara dengan ucapan penyair, maka ia dikenakan memerdekakan seorang budak, laki-laki atau perempuan
حدثنا ابو بكر بن ابي شيبة، حدثنا محمد بن بشر، عن محمد بن عمرو، عن ابي سلمة، عن ابي هريرة، قال قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم في الجنين بغرة عبد او امة فقال الذي قضي عليه انعقل من لا شرب ولا اكل ولا صاح ولا استهل ومثل ذلك يطل فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم " ان هذا ليقول بقول شاعر فيه غرة عبد او امة
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #2639
- Book Index
- 25
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautHasan
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan
