Hadis
#2606
Sunan Ibnu Majah - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Fadhal bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qubishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab; "Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata; "aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya." Ia berkata; maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Cukuplah dengan pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu." Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah; aku mendengar Abu Zur'ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #2606
- Book Index
- 74
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiDaif
- Shuaib Al ArnautDaif
- Zubair Ali ZaiDaif