Hadis
#2603
Sunan Ibnu Majah - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dan [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid Al Khadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abul `Asy'ats] dari [Ubadah bin Shamit], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud maka mempercepat hukuman adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #2603
- Book Index
- 71
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Muslim