Hadis
#2595
Sunan Ibnu Majah - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Malik bin Anas] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Shafwan], dari [Bapaknya] bahwa Ia sedang tidur di sebuah masjid berbantalkan selendangnya, lalu selendang tersebut diambil oleh seseorang dari bawah kepalanya. Kemudian ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa pencuri selendangnya itu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar tangan si pencuri dipotong, Shafwan berkata; "Wahai Rasulullah! Aku tidak menginginkan hal ini. Biarlah selendangku sebagai sedekah untuknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengapa tidak kau lakukan itu sebelum kau bawa permasalahan ini padaku
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #2595
- Book Index
- 63
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiHasan