Hadis
#2572
Sunan Ibnu Majah - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Al Harits] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera, Apabila ia mengulanginya, maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada yang ke empat kalinya: 'Apabila ia mengulanginya lagi, tebaslah lehernya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #2572
- Book Index
- 40
Grades
- Al-AlbaniHasan Sahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiHasan Sahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih