Hadis
#2553
Sunan Ibnu Majah - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Shabah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata, [Umar bin Khaththab] berkata; "Aku khawatir setelah lama masa berlalu, hingga seseorang berkata, "Tidak aku temukan hukum rajam di dalam kitabullah (Al Qur'an), hingga mereka akan sesat karena meninggalkan salah satu dari syari'at Allah. Ingatlah! Sesungguhnya hukum rajam benar adanya. Apabila terjadi zina lalu ada saksi atau wanita yang bersangkutan hamil, atau ada pengakuan, maka aku membaca, "Laki-laki dan wanita dewasa apabila keduanya berzina, maka benar-benar rajamlah mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hukum rajam dan kami pun melaksanakannya sepeninggal beliau
حدثنا ابو بكر بن ابي شيبة، ومحمد بن الصباح، قالا حدثنا سفيان بن عيينة، عن الزهري، عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة، عن ابن عباس، قال قال عمر بن الخطاب لقد خشيت ان يطول، بالناس زمان حتى يقول قايل ما اجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة من فرايض الله الا وان الرجم حق اذا احصن الرجل وقامت البينة او كان حمل او اعتراف وقد قراتها الشيخ والشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة . رجم رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجمنا بعده
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #2553
- Book Index
- 21
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
