Hadis
#2533
Sunan Ibnu Majah - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah], telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] bahwa Utsman bin Affan suatu ketika memimpin sebuah rombongan. Lalu Utsman mendengar bahwa mereka membicarakan masalah pembunuhan. [Utsman bin Affan] berkata; "Mereka mengancam akan membunuhku! Mengapa mereka ingin membunuhku? Padahal aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang berzina dan ia (telah menikah), maka ia harus dirajam. seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang yang murtad setelah ia memeluk Islam.' Demi Allah aku tidak pernah berzina baik masa jahiliyah maupun Islam, aku juga tidak pernah membunuh seorang muslim dan aku tidak pernah murtad setelah aku memeluk Islam
حدثنا احمد بن عبدة، انبانا حماد بن زيد، عن يحيى بن سعيد، عن ابي امامة بن سهل بن حنيف، ان عثمان بن عفان، اشرف عليهم فسمعهم وهم، يذكرون القتل فقال انهم ليتواعدوني بالقتل فلم يقتلوني وقد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " لا يحل دم امري مسلم الا في احدى ثلاث رجل زنى وهو محصن فرجم او رجل قتل نفسا بغير نفس او رجل ارتد بعد اسلامه " . فوالله ما زنيت في جاهلية ولا في اسلام ولا قتلت نفسا مسلمة ولا ارتددت منذ اسلمت
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #2533
- Book Index
- 1
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih
