Hadis
#2529
Sunan Ibnu Majah - Manumission (of Slaves)
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah], (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam], telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] semuanya dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Bukair bin Asyajj] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang hamba sahaya yang memiliki harta, maka harta tersebut menjadi miliknya (orang yang memerdekakan), kecuali apabila si majikan mensyaratkan harta tersebut menjadi miliknya (majikan). Ibnu Lahi'ah berkata; "Kecuali yang dikhususkan perlakuannya oleh majikannya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Manumission (of Slaves)
- Hadith Index
- #2529
- Book Index
- 18
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih