Hadis
#2511
Sunan Ibnu Majah - Lost Property
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq Al Hadlrami], telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan], aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sebelum kalian ada, terdapat seorang laki-laki membeli bangunan, di dalamnya laki-laki ini menemukan bejana besar yang terbuat dari emas. la berkata kepada pemilik rumah 'Aku hanya membeli rumah darimu dan tidak membeli emas ini." Pemilik rumah berkata; sungguh aku menjual tanah beserta segala yang ada di dalamnya." Keduanya lalu menemui seorang hakim, hakim tersebut berkata, "Apakah kalian berdua memilki anak?" Salah satu dari keduanya menjawab, "Aku memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lain menjawab, "Aku memiliki seorang anak perempuan." Hakim tadi berkata, "Kalian nikahkan saja anak yang lelaki kamu dengan anak perempuan tadi dan berikanlah mereka nafkah dari bejana emas tersebut, serta sedekahkan sisanya
حدثنا احمد بن ثابت الجحدري، حدثنا يعقوب بن اسحاق الحضرمي، حدثنا سليمان بن حيان، سمعت ابي يحدث، عن ابي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " كان فيمن كان قبلكم رجل اشترى عقارا فوجد فيها جرة من ذهب فقال اشتريت منك الارض ولم اشتر منك الذهب . فقال الرجل انما بعتك الارض بما فيها . فتحاكما الى رجل فقال الكما ولد فقال احدهما لي غلام . وقال الاخر لي جارية . قال فانكحا الغلام الجارية ولينفقا على انفسهما منه وليتصدقا
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Lost Property
- Hadith Index
- #2511
- Book Index
- 10
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan
