Hadis
#2505
Sunan Ibnu Majah - Lost Property
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Khalid Al Hadza] dari [Abu Al 'Ala] dari [Mutharrif] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barang temuan hendaklah ia persaksikan kepada orang yang adil, setelah itu janganlah ia mengubah atau menutupinya, jika pemiliknya datang maka ia lebih berhak, namun jika tidak datang maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya
حدثنا ابو بكر بن ابي شيبة، حدثنا عبد الوهاب الثقفي، عن خالد الحذاء، عن ابي العلاء، عن مطرف، عن عياض بن حمار، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من وجد لقطة فليشهد ذا عدل او ذوى عدل ثم لا يغيره ولا يكتم فان جاء ربها فهو احق بها والا فهو مال الله يوتيه من يشاء
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Lost Property
- Hadith Index
- #2505
- Book Index
- 4
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih
