Hadis
#2504
Sunan Ibnu Majah - Lost Property
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il bin Al 'Ala Al Aili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman] dari [Yazid] -mantan budak Al Munba'its- dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] -aku bertemu Rabi'ah maka aku tanyakan kepadanya, ia berkata; Yazid menceritakan kepadaku dari Zaid bin Khalid Al Juhani- dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Beliau pernah ditanya tentang seekor unta yang tersesat, maka beliau marah dan wajahnya memerah, beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan unta tersebut, ia masih punya kaki, bisa minum air dan makan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya! " Lalu beliau ditanya tentang kambing yang tersesat, maka beliau bersabda: "Ambillah kambing tersebut, sebab ia milikmu, atau milik saudaramu, atau bahkan milik serigala." Dan beliau juga ditanya tentang barang temuan, beliau bersabda: "Kenalilah bejana dan tali pengikatnya, setelah itu umumkanlah selama satu tahun, jika temuan itu dikenali maka berikanlah, namun jika tidak maka campurlah dengan harta milikmu
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Lost Property
- Hadith Index
- #2504
- Book Index
- 3
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon