Hadis
#2493
Sunan Ibnu Majah - Pre-emption
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] dan [Al 'Ala bin Salim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah kemudian ingin menjualnya, maka hendaklah ia tawarkan kepada tetangganya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Pre-emption
- Hadith Index
- #2493
- Book Index
- 2
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih Lighairihi
- Shuaib Al ArnautSahih Lighairihi
- Zubair Ali ZaiSahih