Hadis
#2483
Sunan Ibnu Majah - Pawning
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang pembagian jatah penyiraman pohon kurma, bahwa yang di atas didahulukan dari yang bawah secara berurutan, dan air tetap dibiarkan hingga genangannya mencapai batas mata kaki, setelah itu air dialirkan ke tempat yang ada di bawahnya. Begitu seterusnya hingga semua kebun mendapatkan bagiannya atau airnya habis
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Pawning
- Hadith Index
- #2483
- Book Index
- 48
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih Lighairihi
- Zubair Ali ZaiDaif