Hadis
#2462
Sunan Ibnu Majah - Pawning
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] ia berkata; aku berkata kepada [Thawus], "Wahai Abu 'Abdurrahman, sekiranya engkau tinggalkan Mukhabarah ini, sesungguhnya mereka pasti menganggap bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari hal itu." Thawus berkata, "Wahai Amru, aku hanya menolong mereka dan memberikan bagiannya kepada mereka. Mu'adz bin Jabal pun menganjurkan orang lain untuk melakukannya, sesungguhnya orang yang paling tahu di antara mereka, [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang dari hal itu, namun beliau bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian menyerahkan (pengelolaan tanahnya) kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta bagian hasil tertentu
حدثنا محمد بن الصباح، انبانا سفيان بن عيينة، عن عمرو بن دينار، قال قلت لطاوس يا ابا عبد الرحمن لو تركت هذه المخابرة فانهم يزعمون ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عنه . فقال اى عمرو اني اعينهم واعطيهم وان معاذ بن جبل اخذ الناس عليها عندنا وان اعلمهم - يعني ابن عباس - اخبرني ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لم ينه عنها ولكن قال " لان يمنح احدكم اخاه خير له من ان ياخذ عليها اجرا معلوما
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Pawning
- Hadith Index
- #2462
- Book Index
- 27
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
