Hadis
#2458
Sunan Ibnu Majah - Pawning
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] (tentang sewa), ia berkata, "Kami menyewakan tanah dengan perhitungan bahwa bagianmu adalah apa yang keluar dari bagian ini, dan bagianku adalah apa yang keluar dari bagian ini. Namun kami dilarang untuk menyewakan dengan imbalan hasil panen, dan kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan uang
حدثنا محمد بن الصباح، حدثنا سفيان بن عيينة، عن يحيى بن سعيد، عن حنظلة بن قيس، قال سالت رافع بن خديج قال كنا نكري الارض على ان لك ما اخرجت هذه ولي ما اخرجت هذه فنهينا ان نكريها بما اخرجت ولم ننه ان نكري الارض بالورق
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Pawning
- Hadith Index
- #2458
- Book Index
- 23
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
