Hadis
#2449
Sunan Ibnu Majah - Pawning
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq bin 'Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktik Muhaqalah dan Muzabanah. Ia berkata lagi, "Orang yang bercocok tanam itu ada tiga; seorang laki-laki yang mempunyai sebidang tanah kemudian ia menanaminya, dan seorang laki-laki yang diberi sebidang tanah kemudian ia menanaminya, serta seorang laki-laki yang menyewakan tanahnya dengan imbalan emas atau perak
حدثنا هناد بن السري، حدثنا ابو الاحوص، عن طارق بن عبد الرحمن، عن سعيد بن المسيب، عن رافع بن خديج، قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المحاقلة والمزابنة . وقال " انما يزرع ثلاثة رجل له ارض فهو يزرعها ورجل منح ارضا فهو يزرع ما منح ورجل استكرى ارضا بذهب او فضة
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Pawning
- Hadith Index
- #2449
- Book Index
- 14
Grades
- Al-AlbaniHasan Sahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan
