Hadis
#2425
Sunan Ibnu Majah - Voluntary Charity
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] ia berkata, "Seorang laki-laki datang dan meminta pembayaran hutang, atau hak kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berbicara dengan beberapa perkataan, hingga para sahabat hendak memukul laki-laki itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Cukup! sesungguhnya pemberi hutang punya kuasa atas orang yang berhutang hingga ia membayarnya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Voluntary Charity
- Hadith Index
- #2425
- Book Index
- 36
Grades
- Al-AlbaniVery Daif
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiVery Daif
- Shuaib Al ArnautVery Daif
- Zubair Ali ZaiDaif