Hadis
#2415
Sunan Ibnu Majah - Voluntary Charity
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Abu Hurairah berkata; "Jika ada seorang mukmin meninggal pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan meninggalkan hutang, beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya?" jika para sahabat menjawab 'Ya', beliau menshalatinya. Namun jika para sahabat menjawab 'tidak', beliau bersabda: "Shalatlah untuk sahabat kalian." Ketika Allah memberikan banyak kemenangan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku lebih berhak atas jiwa seorang mukmin dari diri mereka sendiri, barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai hutang maka akulah yang akan membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Voluntary Charity
- Hadith Index
- #2415
- Book Index
- 26
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Muslim