Hadis
#2412
Sunan Ibnu Majah - Voluntary Charity
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Tsauban] -mantan budak- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu; sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Voluntary Charity
- Hadith Index
- #2412
- Book Index
- 23
Grades
- Al-AlbaniSahih Hadith
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiDaif