Hadis
#2411
Sunan Ibnu Majah - Voluntary Charity
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdil Aziz bin Muhammad] dari [Tsaur bin Zaid Ad Dil] dari [Abu Al Ghaits] -mantan budak Ibnu Muthi'- dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat merusaknya maka Allah akan (membalas) merusaknya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Voluntary Charity
- Hadith Index
- #2411
- Book Index
- 22
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Bukhari