Hadis
#2407
Sunan Ibnu Majah - Voluntary Charity
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] berkata, "Pernah didatangkan jenazah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar dishalati, namun beliau bersabda: "Shalatlah untuk sahabat kalian. Sesungguhnya ia masih mempunyai hutang." Abu Qatadah lalu berkata, "Aku yang akan menaggungnya." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dengan sempurna?" ia menjawab, "Dengan sempurna." Dan hutang yang menjadi tanggungan jenazah itu adalah delapan belas atau sembilan belas dirham
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Voluntary Charity
- Hadith Index
- #2407
- Book Index
- 18
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih