Hadis
#2392
Sunan Ibnu Majah - Voluntary Charity
Telah menceritakan kepada kami [Tamim bin Al Muntashir Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] dari [Syarik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Umar bin Abdullah bin Umar] yakni dari [Bapaknya] dari kakeknya [Umar] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia pernah bersedekah seekor kuda (kepad seseorang), lalu pemiliknya menjualnya kembali dengan harga murah. Maka ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan tentang hal itu, beliau lalu menjawab: "Jangan engkau beli kembali sedekahmu
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Voluntary Charity
- Hadith Index
- #2392
- Book Index
- 3
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih Lighairihi
- Zubair Ali ZaiSahih