Hadis
#2377
Sunan Ibnu Majah - Donations
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Umar] keduanya memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kemudian diminta kembali, kecuali orang tua terhadap sesuatu yang ia berikan kepada anaknya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Donations
- Hadith Index
- #2377
- Book Index
- 3
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih