Hadis
#2360
Sunan Ibnu Majah - Rulings
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] dan ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir bin Amru bin Rafi'] dari [Ibnu Khaldah Az Zuraqi] -ia adalah seorang hakim di Madinah- ia berkata, "Kami mendatangi [Abu Hurairah] untuk mengadukan pengelola harta kami yang bangkrut, maka ia berkata, "Inilah yang pernah diberi putuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa laki-laki mana saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak dengan barang miliknya jika ia mendapatinya masih ada
حدثنا ابراهيم بن المنذر الحزامي، وعبد الرحمن بن ابراهيم الدمشقي، قالا حدثنا ابن ابي فديك، عن ابن ابي ذيب، عن ابي المعتمر بن عمرو بن رافع، عن ابن خلدة الزرقي، وكان، قاضيا بالمدينة قال جينا ابا هريرة في صاحب لنا قد افلس فقال هذا الذي قضى فيه النبي صلى الله عليه وسلم " ايما رجل مات او افلس فصاحب المتاع احق بمتاعه اذا وجده بعينه
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Rulings
- Hadith Index
- #2360
- Book Index
- 53
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiDaif
- Shuaib Al ArnautDaif
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan
