Hadis
#2359
Sunan Ibnu Majah - Rulings
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Musa bin Uqbah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman Ibnul Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual barang kemudian ia mendapati barangnya masih ada pada seseorang yang bangkrut, sementara ia belum menerima uang pembayarannya, maka barang tersebut menjadi haknya. Jika ia telah memegang uang pembayarannya maka ia seperti pemilik hutang
حدثنا هشام بن عمار، حدثنا اسماعيل بن عياش، عن موسى بن عقبة، عن الزهري، عن ابي بكر بن عبد الرحمن بن الحارث بن هشام، عن ابي هريرة، ان النبي صلى الله عليه وسلم قال " ايما رجل باع سلعة فادرك سلعته بعينها عند رجل وقد افلس ولم يكن قبض من ثمنها شييا فهي له . وان كان قبض من ثمنها شييا فهو اسوة الغرماء
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Rulings
- Hadith Index
- #2359
- Book Index
- 52
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Zubair Ali ZaiSahih
