Hadis
#2344
Sunan Ibnu Majah - Rulings
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika suatu barang dijual oleh dua orang yang berbeda, maka yang sah adalah yang pertama
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Rulings
- Hadith Index
- #2344
- Book Index
- 37
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiDaif
- Shuaib Al ArnautHasan
- Zubair Ali ZaiHasan