Hadis
#2265
Sunan Ibnu Majah - Business Transactions
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem Muzabanah. Muzabanah adalah, seseorang menjual buah yang masih ada dikebun jika itu berupa kurma, dengan kurma dalam takaran. Jika itu berupa anggur, maka ia menjualnya dengan anggur kering dalam takaran. Dan jika itu berupa tanaman, maka ia menjualnya dengan makanan dalam takaran. Dan beliau melarang dari semua itu
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Business Transactions
- Hadith Index
- #2265
- Book Index
- 129
Grades
- Al-AlbaniSahih Hadith
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon