Hadis
#2211
Sunan Ibnu Majah - Business Transactions
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma sementara buahnya sudah matang maka buahnya bagi yang menjual, kecuali jika sang pembeli membuat persyaratan. Dan barangsiapa menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya untuk yang menjualnya, kecuali jika sang pembeli membuat persyaratan
حدثنا محمد بن رمح، انبانا الليث بن سعد، ح وحدثنا هشام بن عمار، حدثنا سفيان بن عيينة، جميعا عن ابن شهاب الزهري، عن سالم بن عبد الله بن عمر، عن ابن عمر، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " من باع نخلا قد ابرت فثمرتها للذي باعها الا ان يشترط المبتاع ومن ابتاع عبدا وله مال فماله للذي باعه الا ان يشترط المبتاع
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Business Transactions
- Hadith Index
- #2211
- Book Index
- 75
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
