Hadis
#2193
Sunan Ibnu Majah - Business Transactions
Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ya'qub Ar Rukhami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Habib Abu Muhammad] -juru tulis Malik bin Anas- berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir Al Aslami] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli dengan sistem 'Urban." Abu Abdullah berkata, "'Urban adalah seperti jika seorang laki-laki membeli seekor binatang dengan seratus dinar, lalu ia memberikan dua dinar sebagai panjer. Lalu ia berkata, "Jika aku tidak jadi beli, maka uang dua dinar tersebut menjadi milikmu." Dan dikatakan, "(Yakni) Allah lebih tahu dengan seorang laki-laki yang membeli sesuatu, lalu kepada sang penjual ia menyerahkan uang satu dirham, atau kurang dari itu, atau lebih banyak dari itu, lalu ia mengatakan, "Jika aku mengambil barang tersebut maka transaksi jadi, jika tidak maka uang satu dirham itu menjadi milikmu
حدثنا الفضل بن يعقوب الرخامي، حدثنا حبيب بن ابي حبيب ابو محمد، كاتب مالك بن انس حدثنا عبد الله بن عامر الاسلمي، عن عمرو بن شعيب، عن ابيه، عن جده، ان النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع العربان . قال ابو عبد الله العربان ان يشتري الرجل دابة بماية دينار فيعطيه دينارين اربونا فيقول ان لم اشتر الدابة فالديناران لك
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Business Transactions
- Hadith Index
- #2193
- Book Index
- 57
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiDaif
- Shuaib Al ArnautDaif
- Zubair Ali ZaiHasan
