Hadis
#2087
Sunan Ibnu Majah - Divorce
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah] dari [Ummu Athiah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Seorang wanita) tidak boleh melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita untuk suaminya, empat bulan sepuluh hari. Tidak boleh memakai kain yang dicelup selain kain kecuali kain Ashb (kain yang telah dicelup sebelum ditenun). Tidak boleh bercelak dan memakai wewangian kecuali setelah sucinya sedikit qusth (kayu wangi), atau azhfar (wewangian dari Yaman)
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #2087
- Book Index
- 72
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon