Hadis
#2084
Sunan Ibnu Majah - Divorce
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [Zainab bintu Ummu Salamah] menceritakan bahwa ia mendengar [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] menyebutkan, bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengatakan bahwa suami anak perempuannya telah meninggal, lalu anaknya merasakan sakit pada matanya, hingga ia (ibu) ingin memberikan celak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, tradisi kalian dahulu menyudahi masa iddahnya dengan cara melempar kotoran unta (setelah masa iddah genap satu tahun), padahal masa iddahnya hanyalah empat bulan sepuluh hari
حدثنا ابو بكر بن ابي شيبة، حدثنا يزيد بن هارون، انبانا يحيى بن سعيد، عن حميد بن نافع، . انه سمع زينب ابنة ام سلمة، تحدث انها سمعت ام سلمة، وام حبيبة تذكران ان امراة اتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت ان ابنة لها توفي عنها زوجها فاشتكت عينها فهي تريد ان تكحلها . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم " قد كانت احداكن ترمي بالبعرة عند راس الحول وانما هي اربعة اشهر وعشرا
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #2084
- Book Index
- 69
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
