Hadis
#2079
Sunan Ibnu Majah - Divorce
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thuraif] dan [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Syabib Al Musli] dari [Abdullah bin Isa] dari ['Athiyyah] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Talak bagi seorang budak wanita itu sebanyak dua kali, dan masa iddahnya adalah dua kali haid
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #2079
- Book Index
- 64
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiDaif
- Zubair Ali ZaiDaif