Hadis
#2038
Sunan Ibnu Majah - Divorce
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Abu Salamah Abu Hafsh At Tannisi] dari [Zuhair] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang isteri mengklaim telah cerai dengan suaminya dan mendatangkan seorang saksi adil. Maka si suami hendaknya diambil sumpah. Jika bersumpah maka gugurlah persaksian saksi. Jika (suami) mengundurkan diri, maka pengundurannya sama dengan adanya saksi baru, maka perceraian itu bisa dianggap sah
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #2038
- Book Index
- 23
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiDaif
- Shuaib Al ArnautDaif
- Zubair Ali ZaiDaif