Hadis
#2025
Sunan Ibnu Majah - Divorce
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Yazid Ar Risyk] dari [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] bahwa [Imran bin Al Hushain] ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, "Kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #2025
- Book Index
- 10
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih