Hadis
#1787
Sunan Ibnu Majah - Zakat
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Sawwad Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Ibnu Lahi'ah] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Aslam] -mantan budak Umar bin Khaththab- ia berkata, "Aku keluar bersama Abdullah bin Umar, kemudian seorang arab badui menyusulnya dan bertanya kepadanya seputar firman Allah 'azza wajalla; " (Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah)?" Lalu [Ibnu Umar] berkata kepadanya: "Barangsiapa menimbun dan tidak menunaikan zakatnya, maka kecelakaanlah baginya. Hanyasanya ayat ini turun sebelum perintah zakat, maka tatkala ayat tersebut diturunkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih bagi harta. " Kemudian dia berlalu seraya berkata, "Aku tidak peduli, sekiranya aku memiliki segunung Uhud emas dan aku mengetahui jumlahnya, aku akan tetap menunaikan zakatnya dan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah 'azza wajalla
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Zakat
- Hadith Index
- #1787
- Book Index
- 5
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Bukhari