Hadis
#1751
Sunan Ibnu Majah - Fasting
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diundang untuk suatu jamuan sementara ia dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia memenuhinya. Jika berkenan ia boleh makan dan jika tidak maka tidak harus makan
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Fasting
- Hadith Index
- #1751
- Book Index
- 114
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Fouad Abd al-BaqiSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih