Hadis
#517
Sunan Ibnu Majah - Purification and its Sunnah
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [Bapaknya] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum air yang berada di tanah lapang dan air yang dijilat oleh binatang melata dan binatang buas?" maka beliau pun menjawab: "Jika air itu mencapai dua qullah (tempayan besar) maka ia tidak akan najis karena sesuatu." Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana hadits diatas
Metadata
- Edition
- Sunan Ibnu Majah
- Book
- Purification and its Sunnah
- Hadith Index
- #517
- Book Index
- 251
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih