Hadis
#2673
Sunan at-Tirmidzi - Knowledge
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abdurrazzaq] dari [Sufyan] dari [al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah suatu jiwa terbunuh secara zhalim melainkan wajib bagi anak Adam untuk bertanggung jawab atas darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali mensunnahkan pembunuhan." Abdurrazzaq berkata; "Mensunnahkan pembunuhan." Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [al A'masy] dengan sanad seperti ini dengan makna yang sama, dia berkata, "Mensunnahkan pembunuhan
حدثنا محمود بن غيلان، حدثنا وكيع، وعبد الرزاق، عن سفيان، عن الاعمش، عن عبد الله بن مرة، عن مسروق، عن عبد الله بن مسعود، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " ما من نفس تقتل ظلما الا كان على ابن ادم كفل من دمها وذلك لانه اول من اسن القتل " . وقال عبد الرزاق " سن القتل " . قال ابو عيسى هذا حديث حسن صحيح . حدثنا ابن ابي عمر، حدثنا سفيان بن عيينة، عن الاعمش، بهذا الاسناد نحوه بمعناه قال " سن القتل
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Knowledge
- Hadith Index
- #2673
- Book Index
- 29
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih
- Al-AlbaniSahih
- Bashar Awad MaaroufHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
