Hadis
#1866
Sunan at-Tirmidzi - Drinks
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Mahdi bin Maimun] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi], telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] maknanya satu, dari [Abu Utsman Al Anshari] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, jika satu Faraq (tiga sha' atau enam belas liter) darinya memabukkan, maka sepenuh telapak tangannya juga haram." Abu Isa berkata; Salah seorang dari keduanya berkata di dalam haditsnya; "Seteguk darinya adalah haram." Hadits ini adalah Hasan. Dan telah diriwayatkan pula oleh [Al Laits bin Abu Sulaim] dan [Ar Rabi' bin Shabih] dari [Abu Utsman Al Anshari] sebagaimana riwayatnya Mahdi bin Maimun dan Abu Utsman Al Anshari namanya adalah Amr bin Salim, dan dipanggil pula dengan nama Umar bin Salim
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Drinks
- Hadith Index
- #1866
- Book Index
- 6
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih
- Al-AlbaniSahih
- Bashar Awad MaaroufHasan
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan