Hadis
#1414
Sunan at-Tirmidzi - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya, barangsiapa memotong tubuh budaknya maka kami akan memotongnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Ibrahim An Nakha'i berpendapat seperti ini namun sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan 'Atha` bin Abu Rabah berpendapat; Tidak ada qishash terhadap jiwa antara orang merdeka dan budak, juga tidak pada selain jiwa. Ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian dari mereka berpendapat; Jika ia membunuh budaknya maka ia tidak dibunuh karenanya, namun jika ia membunuh budak orang lain maka ia dibunuh karenanya, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah
حدثنا قتيبة، حدثنا ابو عوانة، عن قتادة، عن الحسن، عن سمرة، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من قتل عبده قتلناه ومن جدع عبده جدعناه " . قال ابو عيسى هذا حديث حسن غريب وقد ذهب بعض اهل العلم من التابعين منهم ابراهيم النخعي الى هذا وقال بعض اهل العلم منهم الحسن البصري وعطاء بن ابي رباح ليس بين الحر والعبد قصاص في النفس ولا فيما دون النفس . وهو قول احمد واسحاق . وقال بعضهم اذا قتل عبده لا يقتل به واذا قتل عبد غيره قتل به . وهو قول سفيان الثوري واهل الكوفة
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #1414
- Book Index
- 30
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirDaif
- Al-AlbaniDaif
- Bashar Awad MaaroufHasan
- Zubair Ali ZaiHasan
