Hadis
#1387
Sunan at-Tirmidzi - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah mengabarkan kepada kami [Habban], ia adalah Ibnu Hilal telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Musa] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka ia diserahkan kepada wali dari orang yang dibunuh, jika mereka mau boleh membunuhnya, dan jika mereka mau boleh mengambil diyatnya sebesar tiga puluh unta betina berumur empat tahun, tiga puluh unta betina berumur lima tahun atau empat puluh unta betina yang bunting, adapun jika mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk diat (hukuman yang berat)." Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan gharib
حدثنا احمد بن سعيد الدارمي، اخبرنا حبان، وهو ابن هلال حدثنا محمد بن راشد، اخبرنا سليمان بن موسى، عن عمرو بن شعيب، عن ابيه، عن جده، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " من قتل مومنا متعمدا دفع الى اولياء المقتول فان شاءوا قتلوا وان شاءوا اخذوا الدية وهي ثلاثون حقة وثلاثون جذعة واربعون خلفة وما صالحوا عليه فهو لهم " . وذلك لتشديد العقل . قال ابو عيسى حديث عبد الله بن عمرو حديث حسن غريب
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #1387
- Book Index
- 2
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirHasan
- Al-AlbaniHasan
- Bashar Awad MaaroufHasan
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan
