Hadis
#1386
Sunan at-Tirmidzi - Blood Money
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khasyf bin Malik] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi orang yang salah sebesar dua puluh unta betina berumur dua tahun, dua puluh unta jantan berumur dua tahun, dua puluh unta betina berumur tiga tahun, dua puluh unta betina berumur lima tahun dan dua puluh unta betina berumur empat tahun. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al Hajjaj bin Arthah] seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud tidak kami ketahui secara marfu' kecuali dari jalur ini dan telah diriwayatkan dari Abdullah secara mauquf. Sebagian ulama berpendapat seperti itu, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama bersepakat bahwa diyat diambil selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiga diyat. Mereka berpendapat bahwa diyat bagi orang yang salah dikenakan terhadap anak yang mencapai masa dewasa, sebagian mereka berpendapat bahwa anak yang mencapai masa dewasa menyamai seorang laki-laki dari jalur ayahnya. Ini menjadi pendapat Malik dan Asy Syafi'i. Sebagian mereka berpendapat; Sesungguhnya diyat hanya dikenakan terhadap orang laki-laki, tidak kepada perempuan dan anak-anak dari keturunan. Setiap orang laki-laki dari mereka dikenakan seperempat dinar. Sebagian mereka berpendapat; Setengah dinar, jika telah sempurna diyatnya kecuali dilihat dari kabilah yang paling dekat dari mereka, maka mereka berhak membayarnya
حدثنا علي بن سعيد الكندي الكوفي، اخبرنا ابن ابي زايدة، عن الحجاج، عن زيد بن جبير، عن خشف بن مالك، قال سمعت ابن مسعود، قال قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم في دية الخطا عشرين بنت مخاض وعشرين بني مخاض ذكورا وعشرين بنت لبون وعشرين جذعة وعشرين حقة . قال وفي الباب عن عبد الله بن عمرو . حدثنا ابو هشام الرفاعي، اخبرنا ابن ابي زايدة، وابو خالد الاحمر عن الحجاج بن ارطاة، نحوه . قال ابو عيسى حديث ابن مسعود لا نعرفه مرفوعا الا من هذا الوجه وقد روي عن عبد الله موقوفا . وقد ذهب بعض اهل العلم الى هذا وهو قول احمد واسحاق . وقد اجمع اهل العلم على ان الدية توخذ في ثلاث سنين في كل سنة ثلث الدية وراوا ان دية الخطا على العاقلة . وراى بعضهم ان العاقلة قرابة الرجل من قبل ابيه . وهو قول مالك والشافعي . وقال بعضهم انما الدية على الرجال دون النساء والصبيان من العصبة يحمل كل رجل منهم ربع دينار . وقد قال بعضهم الى نصف دينار فان تمت الدية والا نظر الى اقرب القبايل منهم فالزموا ذلك
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Blood Money
- Hadith Index
- #1386
- Book Index
- 1
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirDaif
- Al-AlbaniDaif
- Zubair Ali ZaiDaif
