Hadis
#1296
Sunan at-Tirmidzi - Business
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi hewan ternak, jika ada pemiliknya maka mintalah izin, jika ia memberi izin, ia boleh memerah susunya dan meminumnya. Jika tidak ada seorang pun, hendaklah ia berteriak (untuk meminta izin) tiga kali. Jika seseorang menyahutnya, hendaklah ia meminta izin namun jika tidak seorang pun menyahutnya, ia boleh memerah susunya dan meminumnya tetapi tidak boleh membawanya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Samurah adalah hadits hasan gharib shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Abu Isa berkata; Ali bin Al Madini berkata; Mendengarnya Al Hasan dari Samurah adalah shahih namun sebagian ahlul Hadits mengomentari riwayat Al Hasan dari Samurah, mereka mengatakan; Sesungguhnya Al Hasan hanya menyampaikan hadits dari buku milik Samurah
حدثنا ابو سلمة، يحيى بن خلف حدثنا عبد الاعلى، عن سعيد، عن قتادة، عن الحسن، عن سمرة بن جندب، ان النبي صلى الله عليه وسلم قال " اذا اتى احدكم على ماشية فان كان فيها صاحبها فليستاذنه فان اذن له فليحتلب وليشرب ولا يحمل وان لم يكن فيها احد فليصوت ثلاثا فان اجابه احد فليستاذنه فان لم يجبه احد فليحتلب وليشرب ولا يحمل " . قال وفي الباب عن عمر وابي سعيد . قال ابو عيسى حديث سمرة حديث حسن غريب . والعمل على هذا عند بعض اهل العلم وبه يقول احمد واسحاق . قال ابو عيسى وقال علي بن المديني سماع الحسن من سمرة صحيح . وقد تكلم بعض اهل الحديث في رواية الحسن عن سمرة وقالوا انما يحدث عن صحيفة سمرة
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Business
- Hadith Index
- #1296
- Book Index
- 98
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih
- Al-AlbaniSahih
- Bashar Awad MaaroufHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiDaif
